Hukum

Rommy Disidang untuk Kali Pertama

Channel9.id-Jakarta. Romahurmuziy, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu (11/9) akan menjalani sidang perdana dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Dakwaan rencananya akan dibacakan pukul 10.00,” kata Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

KPK menetapkan Muhammad Romahurmuziy (Rommy) selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan Ketum PPP, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin; dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi; sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka meloloskan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin pada seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

Rommy diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag saat menerima suap. Terutama guna memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi terhadap kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jatim.

(VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =