Politik

Rommy Klaim Bangun Komunikasi dengan JK, Sebut Masalah dengan Erwin Aksa Sudah Selesai

Channel9.id – Jakarta. Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy mengungkapkan perkembangan terkini terkait kasusnya dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa. Ia mengklaim, kasus yang dilaporkan Erwin ke Bareskrim Polri terhadap dirinya sudah selesai.

“Saya rasa perkara itu secara prinsip selesai, karena pada waktu itu saya selaku ketua umum, membangun komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla,” kata Rommy di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, perkara itu terjadi sejak 2018. Kala itu, ia sebagai Ketua Umum PPP bersama Jusuf Kalla mendukung salah satu calon pada Pilkada Sulawesi Selatan.

Rommy juga menegaskan bahwa perkara itu sudah selesai secara kekeluargaan dan tidak akan mempengaruhi hubungan PPP dan Golkar di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan Erwin Aksa terhadap M Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil pelapor, yakni Ewin Aksa untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6/6/2023) kemarin, namun saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut,” kata Ramadhan beberapa waktu lalu.

Surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis (1/6/2023), setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat surat perintah lidik degan nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat surat perintah penugasan nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Menurut Ramadhan, Erwin Aksa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk juga penasihat hukumnya. Untuk itu, kata Ramadhan, penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Erwin Aksa untuk dimintai keterangannya pekan depan.

Polemik ini bermula ketika Erwin Aksa melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri. Erwin melayangkan laporan tersebut pada Senin (8/5/2023) dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Pelaporan itu terkait dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Rommy dilaporkan atas pernyataannya terkait ‘cek bodong’ dalam sebuah podcast di YouTube. “Iya betul (terkait pernyataan Rommy mengenai cek kosong),” kata Erwin ketika dimintai konfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Dalam podcast tersebut, Rommy mengatakan Erwin meminta PPP ikut mendukung paslon pada Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Saat itu, Erwin disebut menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon tersebut.

Namun, Rommy menyatakan cek itu bodong atau kosong. Dalam podcast itu, disertakan pula foto yang diduga sebagai cek tersebut yang bernilai Rp35 miliar.

Erwin melayangkan laporan terhadap Rommy menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Pencemaran nama baik. (Dilaporkan dengan) UU ITE,” terang Erwin.

Baca juga: Ketua Majelis Pertimbangan PPP Dipolisikan Waketum Golkar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  50