Hot Topic Hukum

Ronnald Tannur Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini, Jaksa Ajukan Kasasi

Channel9.id – Jakarta. Gregorius Ronald Tannur yang didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (26), hingga tewas, divonis bebas. Jaksa menegaskan akan melakukan kasasi pada vonis bebas anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur ini.

“Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).

“Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi melakukan langkah-langkah tersebut,” sambungnya.

Putu Arya mengatakan tim jaksa akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi tersebut.

“Kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya. Tentunya pada hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim,” ujarnya.

Vonis bebas itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Dalam tuntutannya, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =