Channel9.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak warga dunia untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas golden visa yang ia luncurkan pada Kamis (25/7/2024) hari ini. Dia menjelaskan bahwa golden visa diluncurkan untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Golden Visa indonesia hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga dunia untuk berinvestasi dan berkarya di negara kita,” kata Jokowi saat meresmikan Grand Launching Golden Visa di Grand Ballroom, The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Golden Visa merupakan layanan yang bisa memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dalam waktu lima sampai sepuluh tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.
“Ya, ini kan untuk mempermudah layanan kami kepada investor dan juga kepada global talent yang diberikan kesempatan untuk datang ke Indonesia dengan fasilitas golden visa,” jelasnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa skema pemberian golden visa akan menyasar dua kategori. Kategori pertama yaitu perorangan dengan minimal investasi US$350.000 dan kedua, kategori korporasi/perusahaan dengan minimal penyuntikan modal US$25 juta.
Dia mengamini bahwa pemerintah ingin makin banyak peredaran uang yang masuk ke Indonesia. Termasuk, kata Jokowi agar global talent pun turut bergairah untuk menginjakkan kaki di Tanah Air guna berkarya dan memberikan manfaat.
“Namun, dengan catatan saya sampaikan semuanya harus diseleksi seketat mungkin, yang itu akan kita harapkan memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya,” pungkas Jokowi.
Untuk diketahui, Golden Visa versi definisi yang diterbitkan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah skema izin tinggal melalui investasi (Residency by Investment) dan Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment).
Kebijakan ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu. Pemberian Golden Visa kepada investor dan orang penting, dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah untuk meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia. Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya.
Manfaat eksklusif dari Golden Visa, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti. Praktik kebijakan Golden Visa ini ternyata telah menjadi instrumen di beberapa negara dalam rangka menarik investor asing.