Permendag 15/2025
Ekbis

Permendag 15/2025 Resmi Berlaku, Produk Perdagangan Wajib Penuhi Standar Mutu

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Regulasi ini mulai berlaku 17 Juni 2025 dan digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk serta tenaga kerja di sektor perdagangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kehadiran Permendag 15/2025 memiliki peran krusial dalam menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup (K3L) atas barang dan jasa yang beredar di pasar.

“Tujuan utama dari regulasi ini adalah memberikan perlindungan lebih bagi konsumen, khususnya dari aspek keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan. Ini juga menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas produk yang kompetitif,” kata Budi dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Lebih dari sekadar perlindungan konsumen, Permendag 15/2025 juga memuat sejumlah strategi untuk mengerek daya saing produk lokal, baik di pasar domestik maupun internasional. Regulasi ini diharapkan mendorong persaingan usaha yang sehat, memacu inovasi teknologi di sektor perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

“Pemenuhan standar mutu dan persyaratan teknis bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga menjadi tiket masuk ke pasar global, apalagi dalam konteks pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional,” tambahnya.

Permendag 15/2025 sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendag 81/2019 yang telah dicabut dan Permendag 26/2021, yang dinilai belum cukup mengakomodasi seluruh aspek penting terkait standardisasi di sektor perdagangan.

Menurut Budi, masih terdapat sejumlah kekosongan regulasi dalam Permendag 26/2021, terutama menyangkut standardisasi barang, jasa, dan tenaga kerja. Maka dari itu, dibutuhkan regulasi baru yang lebih komprehensif seperti Permendag 15/2025.

“Regulasi ini lahir dari kebutuhan untuk menyempurnakan tata kelola standardisasi di bidang perdagangan. Harapannya, iklim usaha menjadi lebih sehat, kompetitif, dan sesuai standar internasional,” tutupnya.

Dengan kehadiran Permendag 15/2025, Kemendag menegaskan komitmennya dalam menciptakan pasar yang adil, aman, dan berdaya saing tinggi—baik untuk konsumen maupun pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =