Channel9.id-Jakarta. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berencana melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6).
Roy melaporkan Eko dan Mazdzo atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah lewat akun di YouTube @Pra-Kontro 2045 TV yang diunggah pada 29 Mei 2021.
“Kami akan membuat laporan polisi besok (hari ini, red),” kata Roy dalam keterangan yang diterima Channel9, Kamis (3/6).
Roy menjelaskan, dirinya melaporkan Eko dan Mazdjo atas dugaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Mantan politikus Partai Demokrat ini juga menuding ada pihak lain yang disebut ‘BuzzerRp’ untuk mencari keuntungan finansial atas laporan polisi yang dilakukannya dalam peristiwa serempetan mobil dengan Lucky Alamsyah.
“Selain LA, ada pihak yang mau mencari keuntungan finansial melalui akun di YouTube-nya, dengan cara membuat ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik saya,” ujar Roy dalam unggahannya di akun pribadi di Twitter @KRMTRoySuryo2.
Atas dasar itu, Roy akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Hukum akan kembali ditegakkan, InsyaAllah,” tutur Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021. Saat ini, kasus tersebut kini masih dalamproses penyelidikan polisi.