Hukum

Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Akan Disita Pengadilan Negeri Jaksel

Channel9.id – Jakarta. Rumah mewah milik putra mendiang Presiden RI Soekarno, Guruh Soekarnoputra di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setahun sebelumnya, Guruh diperingatkan agar segera meninggalkan kediamannya itu.

Penyitaan itu akan segera dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Guruh Soekarnoputra kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya, terkait kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali Guruh.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan soal penyitaan rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra. Menurut keterangan dari pengadilan, Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH. MH, mengatakan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Penyitaan itu merupakan kelanjutan dari proses hukum terkait permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.

Eksekusi rumah Guruh itu, rencananya akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta angkat kaki dari rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.

“Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy,” kata Djuyamto SH. MH seperti dikutip detikcom, Senin (17/7/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Djuyamto, peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali. Hal itu dilakukan mulai tahun 2020.

Menurut pihak PN Jaksel, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakan lagi.

“Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di jalan Wijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata,” kata Djuyamto menambahkan.

Duduk perkara perebutan rumah berawal dari permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya. Awalnya Guruh menggugat Susy. Namun gugatan itu ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy,” beber Djuyamto.

“Kemudian (naik ke tahap) Kasasi (Susy) tetep menang. Artinya dalam setiap proses pengadilan sampe dengan kasasi Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu dinyatakan pihak yang menang. Oleh karena itu, bu Susy mengajukan permohonan eksekusi ini. Sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan,” imbuh Djuyamto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37  +    =  47