Channel9.id – Jakarta. Komisi X DPR RI mengapresiasi ketegasan sikap Pemprov Jawa Barat yang mencoret sebanyak 4.791 siswa dari keikusertaan PPDB tahun 2023.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berharap dengan sikap tegas Pemprov Jabar itu akan menimbulkan efek jera bagi pihak yang terlibat praktik memalsukan data.
“Kita apresiasi ketegasan ini, semoga ini akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang memalsukan data,” demikian dikatakan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Menurut Huda, selama ini pihak sekolah berani mempraktikkan kecurangan dengan memalsukan data, karena mereka merasa tidak diawasi. Begitu pula dengan aparat pemerintahan di level bawah yang berani mengeluarkan surat domisili palsu bagi calon siswa.
“Jangan-jangan pemerintahan yang berada di level paling bawah merasa tidak diawasi,” kata Huda menambahkan.
Huda menilai peran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang tidak jujur itu. Politisi PKB itu meminta Kemendikbudristek agar lebih proaktif.
“Perlu supervisi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud. Supervisi, monitoring, pemantauan ini menjadi penting supaya betul-betul sekolah dan semua stakeholder yang terkait pelaksanaan PPDB ini merasa diawasi,” beber Huda.
Dia menegaskan, Kemendikbudristek sebagai regulator tidak cukup menyerahkan proses PPDB kepada pemerintah daerah.
“Jadi tetap pemerintah pusat proaktif menyelenggarakan secara nasional, memantau, melakukan supervisi terkait agenda ini,” ujar Huda.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, setidaknya ada 4.791 siswa dicoret dari keikutsertaannya dalam PPDB Jabar 2023. Pembatalan itu dikarenakan adanya temuan kecurangan seperti pemalsuan data.
“Kita sudah batalkan 4.791 calon siswa yang mencoba mengelabui domisili,” kata Ridwan Kamil usai meninjau hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMKN 12 Bandung seperti dikutip detikJabar, Senin (17/7/2023).
Ridwan Kamil menegaskan, sikap tegas tersebut diambil untuk memberikan efek jera dan peringatan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, harus berjalan dan dilakukan sesuai dengan aturan.
“Sebanyak itu kira-kira yang dibatalkan untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai aturan. Jabar insyaallah di sini (SMKN 12 Bandung) sesuai dengan seleksi ,” tegasnya.
“PPDB telah selesai dimana dalam proses menuju hari ini, ada jumlah itu yang dibatalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemendikbudristek RI melakukan peninjauan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah dilaksanakan sejak 2017 silam.
“Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemendikbudristek, karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/7/2023).
Alasanya, P2G mencatat adanya persoalan utama yang selalu terjadi selama pelaksanaan PPDB sejak sistem ini diberlakukan. Salah satunya adalah migrasi domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua.
Menurut Satriawan, hal ini umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah ‘unggulan’.
“Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar. Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di kota Bogor,” tuturnya.
Baca juga: Marak Migrasi KK Demi Sekolah Favorit, P2G Desak Kemendikbudristek Tinjau Ulang Sistem PPDB