Politik

RUU HIP, PPP: DPR Harus Akomodasi Pandangan Ormas Keagamaan

Channel9.id-Jakarta. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan disetujuinya RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) sebagai RUU inisiatif DPR pada masa sidang lalu telah mendapat respon baik berupa masukan maupun kritik dari sejumlah organisasi Islam dan elemen masyarakat sipil lainnya.

Dia menilai semua respon menunjukkan bahwa umat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah negara yang sudah disepakati pada saat NKRI ini didirikan.

Menurut Wakil Ketua MPR itu, PPP mengajak kepada semua kekuatan politik di DPR agar hasil akhir pembahasan RUU HIP nantinya tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila kembali ke konsep dan pemikiran yang diperdebatkan pada masa ketika para pendiri bangsa menyiapkan kemerdekaan Indonesia.

“PPP akan menjadikan respon dari ormas-ormas keagamaan itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politiknya dalam pembahasan RUU HIP nanti,” kata Arsul dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Ia ingin menekankan bahwa RUU HIP itu belum disahkan dan menjadi UU. Bahkan tahapan pembahasan substansi-nya belum dimulai, karena Pemerintah masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan.

Dalam menyusun DIM ini, lanjut Arsul, PPP telah mendesak Pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya. Mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat.

“Di internal DPR sendiri, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR,” ungkapnya.

Maka, menurutnya, jangan ada anggapan bahwa apa yang ada dalam RUU HIP itu nanti pasti disahkan. Dimana dalam pembahasan, isi dan substansi RUU HIP sangat terbuka untuk berubah.

“PPP sendiri berpandangan bahwa RUU tersebut mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan idiologi Pancasila,” tegasnya.

“Oleh karena itu, PPP meminta RUU tersebut tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila,” sambungnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan MUI menerbitkan maklumat Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyikapi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang bakal segera dibahas oleh DPR RI.

Dalam maklumat tersebut, seluruh pimpinan wilayah MUI menyerukan penolakan pada RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  86