Channel9.id – Jakarta. Putusan PN Jakpus tunda pemilu dinilai cacat hukum sehingga tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
“Jawaban saya sebagai Dirjen Polpum Kemendagri bahwa Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” kata Bahtiar, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.
Menurut Bahtiar, PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan PN Jakpus melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum.
“Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” katanya.
Bahtiar menegaskan Kemendagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024.
“PEMILU adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali,” kata Bahtiar menegaskan.
Kepentingan negara yang lebih luas, kata Bahtiar, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU,” pungkaskasnya.
Baca juga: Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Presiden Jokowi Dukung Banding KPU
Baca juga: Lawan Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Siapkan Berkas Banding
Baca juga: Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Redam Isu Tunda Pemilu, Ini Komen Pengamat