Politik

RUU Ketahanan Keluarga, Wakil Ketua Komisi VIII: Keluarga, Urusan Pribadi

Channel9.id-Jakarta. Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga dinilai sejumlah pihak terlalu mencampuri urusan rumah tangga (suami – istri).

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menilai urusan suami istri itu merupakan ranah pribadi.

“Dalam pandangan saya, hubungan suami dan istri itu merupakan ranah pribadi kita masing-masing,” kata Ace, kepada wartawan, Rabu (19/2).

Ace kembali menegaskan urusan keluarga mengenai hubungan suami dan istri tidak perlu diatur dalam undang-undang. Ia pula menganggap tiap keluarga memiliki nilai dan etika masing-masing.

“Seharusnya hal-hal yang tak perlu diatur oleh UU, sebaiknya tak perlu dibahas dalam UU. Urusan suami dan istri itu merupakan ranah kehidupan masing-masing. Masing-masing memiliki nilai, etika dan keyakinan masing-masing,” ujarnya.

Untuk diketahui, RUU Ketahanan ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020. RUU Ketahanan Keluarga ini sifatnya masih berupa draf usulan. Ada lima anggota DPR yang mengusulkannya, yakni Ledia Hanifa PKS, Sodik Mudjahid Gerindra, Ali Taher PAN, Endang Maria Golkar, Netty Prasetiyany PKS.

“(RUU Ketahanan Keluarga) masih draf. Jadi itu draf diusulkan oleh lima pengusul. Itu kan diusulkan judul dan naskah akademiknya ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 dan itu masuk. Karena sudah disahkan di paripurna (Prolegnas Prioritas), maka ibarat taksi, argonya itu mulai jalan. Tahapan untuk menuju RUU itu sudah bisa dilakukan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (18/2).

Beberapa pasal memunculkan kontroversi seperti mengatur soal larangan Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM) hingga kewajiban istri.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =