Ekbis

RUU Omnibus Law: Upaya Perkuat Perekonomian Melalui Regulasi Super

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan segera mengajukan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden

Jokowi dalam berbagai kesempatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (12/12) usai memimpin Rapat Koordinasi tentang Omnibus Law di kantornya.

Airlangga menuturkan, substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1)

Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7)

Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek

Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

“Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga

(K/L) terkait,” sambungnya.

Berdasarkan pembahasan, lanjut Airlangga, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan

1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ia pun menerangkan

bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari

seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar,

yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib

Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

“Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek

Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,

dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan,” jelas Airlangga.

Ia siap menyampaikan laporan hasil pembahasan Omnibus Law kepada Presiden RI, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke

DPR RI.

“Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi

Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.

Pemerintah pun turut mengapresiasi keterlibatan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam

proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law. Telah dibentuk Satuan Tugas Bersama (Task

Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota berasal dari unsur K/L, Pemda,

Akademisi, serta dari KADIN sendiri.

“Pemerintah melibatkan KADIN dalam pembahasan Omnibus Law untuk mendapatkan masukan dan

usulan agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  44