RUU PDP Segera Disahkan Jadi UU
Techno

RUU PDP Segera Disahkan Jadi UU

Channel9.id-Jakarta. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bakal segera disahkan. Dengan demikian, posisinya akan beralih menjadi Undang-Undang (UU) setelah RUU dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya, UU ini akan menjadi landasan hukum dalam untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Senin (12/9).

Meutya berharap pengesahan RUU PDP bisa menyetop kasus-kasus kebocoran data pribadi yang belakangan ini sering terjadi.

“RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” ujar Meutya.

Sebagai informasi, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Adapun jumlah pasal bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, di mana sebelumnya ada 72 pasal.

Meutya melanjutkan bahwa dengan UU tersebut, Indonesia bakal punya regulasi yang akan melindungi perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat. Pun akan mendukung keamanan digital di kemajuan teknologi. Ia juga turut menyoroti kasus serangan siber yang marak terjadi, termasuk terhadap kementerian maupun lembaga negara.

“Komitmen DPR adalah memberikan hak keamanan data pribadi rakyat dari segala bentuk tindak kejahatan,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I itu.

Sebagai informasi, sebetulnya RUU PDP sudah dibahas sejak 2016. DPR terus berupaya mendorong RUU PDP agar segera disahkan menjadi UU. Setelah pembahasan selama enam masa sidang, DPR dan pemerintah menyepakati berbagai isu krusial. Salah satunya terkait lembaga pengawas PDP dan berbagai sanksinya.

Lembaga pengawas itu akan berdiri independen. Lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meutya menjelaskan bahwa lembaga ini akan bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat.

“Masyarakat menaruh harapan besar kepada Negara agar data-data pribadi mereka aman, dan agar rakyat Indonesia maupun bangsa ini terlindungi dari serangan siber,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  60