Oleh: Azmi Syahputra*
Channel9.id-Jakarta. RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda penting dalam pembaruan hukum pidana nasional dan politik hukum Indonesia. Kehadirannya dimaksudkan untuk memperkuat sistem hukum nasional dalam merampas hasil tindak pidana, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
Instrumen ini semakin relevan seiring berkembangnya berbagai modus tindak pidana yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Kejahatan tersebut antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan lingkungan hidup, pertambangan, kehutanan, perbankan, perpajakan, perikanan, perdagangan orang, terorisme, judi online, serta berbagai bentuk kejahatan ekonomi lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keuangan negara. Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan masih dapat menikmati hasil kejahatan meskipun telah dijatuhi pidana.
Negara memang membutuhkan instrumen hukum yang efektif agar hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara maupun masyarakat. Salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture). Mekanisme ini diharapkan dapat mengatasi sejumlah kelemahan dalam perampasan aset yang saat ini diatur dalam KUHAP maupun berbagai undang-undang sektoral, terutama dalam kondisi dan keadaan tertentu.
Namun, di sisi lain, RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan yang besar kepada negara terhadap hak kepemilikan warga negara. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan berlandaskan prinsip negara hukum.
Persoalan utama RUU ini bukan hanya bagaimana negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak mengorbankan hak konstitusional warga negara yang tidak terlibat dalam tindak pidana, tetapi dapat terdampak karena asetnya digunakan atau ditempatkan sebagai bagian dari kejahatan.
Masyarakat juga perlu memahami kompleksitas politik hukum di balik RUU Perampasan Aset. Dampaknya tidak hanya menyentuh pelaku tindak pidana, tetapi juga dapat berimplikasi terhadap keluarga, ahli waris, pembeli yang beritikad baik, kreditur, lembaga keuangan, investor, hingga pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, prinsip proporsionalitas harus menjadi bagian penting dalam pengaturannya. Mekanisme hukum acara juga perlu memberikan perlindungan yang tegas bagi pihak yang beritikad baik. Batasan, prosedur, dan mekanisme keberatan harus dirumuskan secara konkret agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam perspektif hukum pidana modern, efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan secara seimbang.
Negara harus memiliki kewenangan yang efektif untuk mengejar dan merampas aset yang benar-benar berasal dari hasil kejahatan. Namun, pada saat yang sama, negara wajib menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan proses yang adil atau due process of law. Setiap pihak harus diberikan kesempatan yang memadai untuk membela dan mempertahankan haknya.
Selain itu, tindakan pembekuan, penyitaan, maupun perampasan aset perlu berada di bawah pengawasan peradilan (judicial control). Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa kewenangan negara tidak digunakan secara berlebihan serta terdapat pengawasan terhadap setiap tahapan proses perampasan aset. Pengelolaan aset hasil rampasan juga harus dilakukan oleh lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah kemampuan negara membedakan secara tegas antara aset yang merupakan hasil tindak pidana dan aset milik warga negara yang diperoleh secara sah.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus selalu diimbangi dengan perlindungan hak dan prosedur hukum yang tegas.
Pembentuk undang-undang perlu merumuskan secara jelas standar pembuktian, ruang lingkup pembalikan beban pembuktian apabila mekanisme tersebut digunakan, serta batas perlindungan bagi pihak yang beritikad baik. Pengaturan yang kabur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memperluas ruang penyalahgunaan kewenangan.
Di sinilah letak keseimbangan yang harus dijaga. Pemberantasan kejahatan harus tetap efektif, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan jaminan hak konstitusional setiap warga negara yang beritikad baik.
*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti




