Channel9.id-Jakarta. Urgensi perlindungan data pribadi kian didengungkan. RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pun hingga kini kerap dibahas.
Sayangnya, rumusan RUU tersebut saat ini tidak diiringi pembentukan otoritas perlindungan data pribadi tersebut. Padahal perihal hukum perlindungan data pribadi, yang menjadi salah satu komponen penting dari UU PDP, ialah keberadaan otoritas independen perlindungan data pribadi. Demikian ungkap Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
“Dalam konteks perlindungan data nantinya, ini juga berfungsi menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Tetapi, meski ada kebutuhan penting tersebut, kalau kita baca rumusan RUU Perlindungan Data Pribadi belum secara eksplisit mencantumkan tentang pembentukan otoritas independen perlindungan data pribadi,” ungkap Deputi Direktur Elsam Wahyudi Djafar, saat di acara webinar, Senin (10/8).
Kendati demikian, Elsam mendorong pembentukan otoritas pengawas ini.
Adapun lembaga itu nantinya berfungsi memastikan perlindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan prosesor data seluruh pihak terhadap hukum perlindungan data.
Wahyudi mencontohkan, lembaga pengawasan ini serupa dengan Ombudsman, Komisi Informasi, Komnas HAM, hingga Otiritas Jasa Keuangan.
“Namun, tak hanya berfungsi sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik penasihat kebijakan dan negosiator. Tapi juga, menegakkan hukum di Indonesia ketika aktor swasta atau publik melanggar RUU Perlindungan Data Pribadi,” sambungnya.
Ia lebih lanjut menjelaskan alasan lembaga tersebut harus independen. “Karena memang hukum data pribadi secara ikthiar berlaku mengikat bagi sektor publik–dalam hal ini badan-badan pemerintah dan juga sektor privat–sehingga memastikan perlindungan yang memadai kepada subjek data. Bagi pemilik data pribadi, otoritas ini harus dibentuk sebagai sebuah lembaga publik yang independen terbebas dari kekuasaan politik, kontrol pemerintah, atau dari sektor swasta,” terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah bisa mengacu APEC Privacy Framework 2015 perihal pembentukan otoritas perlindungan data pribadi dengan model yang diserahkan pada masing-masing negara, yang mewajibkan pembentukan lembaga pengawasan perlindungan data, dengan memberi opsi membentuk single atau multi otoritas pengawasan.
(LH)