Channel9.id-Jakarta. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam RUU Pertanahan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN yang ditunjuk Presiden. RUU Pertahanan, kata Dewi Sartika, tidak membawa prinsip Reforma Agraria, sehingga berpotensi menguntungkan Korporasi besar dan merugikan rakyat.
“Bab Reforma Agraria yang digadang-gadang hanya pemanis belaka dan sangat parsial di dalam RUU. Ia tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan reforma agraria sejati. Penyimpangan reforma agraria bagi mafia tanah dan para elit masih dibuka lebar. Keseluruhan pasal lainnya bertentangan dengan spirit RA itu sendiri, dan tengah menggiring Indonesia menjadi negara liberal melalui pasar tanah, menyimpan banyak pasal pemutihan bagi korporasi besar, dan pasal pemidanaan yang sudah pasti rakyat kecil yang akan jadi korban utamanya,” kata Sekretaris Jendral Dewi Sartika lewat rilis KPA, Jakarta, Rabu(18/9).
Harusnya, lanjut Dewi, RUU Pertanahan melengkapi Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dengan melakukan evaluasi terhadap ketimpangan agraria yang semakin tajam antara rakyat dan Korporasi.
“Ketimpangan ini terbukti telah menimbulkan banyak tumpang tindih dan konflik agraria di puluhan ribu desa. Seharusnya RUU Pertanahan, memberi solusi pada kemiskinan struktural akibat struktur agraria yang menindas, yang justru diakibatkan oleh tidak dijalankannya prinsip-prinsip mendasar UUPA tersebut. Bukan malah mengatur untuk sebesar-sebesar kepentingan perusahaan dan para elit penguasa,” kata Dewi.
Terkait, pernyataan pemerintah UUPA sudah kuno, KPA menyatakan pemerintah tidak menghargai rumusan para pendiri bangsa untuk menegakkan kedaulatan bangsa atas tanah airnya.
“Kami mengingatkan ada banyak prinsip pokok yang diatur para pendiri bangsa, bagaimana Negara ini harus bersunguh-sungguh dalam mengatur kebijakan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi seluruh rakyat Indonesia dan tegaknya kedaulatan bangsa atas tanah-airnya sesuai Pancasila dan Konstitusi, ” kata Dewi.