Channel9.id – Jakarta. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap AGS, pengedar sabu jaringan internasional di Banda Aceh, Kamis (16/2/2023) lalu. Ia ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 266 kilogram senilai Rp 415 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, menurut pengakuan AGS, sabu itu berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
“Pelaku jaringan Aceh mendapatkan narkotika jenis sabu dari Malaysia dan lewat jalur laut Masuk ke Aceh, selanjutnya melalui jalur darat. Maka, narkotika jenis sabu tersebut dibawa dalam jumlah besar untuk dikirimkan dan diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Pasma dalam koferensi pers, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Polda Kepri Buru Pelaku Penyelundupan 26,6 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Baca juga: Polisi Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Pasma mengatakan, AGS mengkamuflasekan sabu tersebut dalam bentuk kemasan teh Cina sebanyak 255 paket dan dimasukkan ke dalam 13 tas hitam besar.
“Ditemukan narkotika sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau dan kuning ini dengan merek Guanyinwang sebanyak 255 paket. Dan setelah kita timbang, berat sekitar 266 kilogram yang dikemas dimasukkan ke dalam 13 tas hitam besar. Setelah dimasukkan ke dalam tas baru dikamuflase diangkut ke truk dan ditutup dengan jaring ikan,” ujar Pasma.
Menurut penuturannya, pembongkaran kasus narkoba itu berawal dari penangkapan RKY pada Minggu (1/1/2023) yang mengedarkan sabu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Ia dibekuk di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Kepolisian pun melakukan pendalaman kasus dari penangkapan tersebut. Lalu, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial DNY dan RBY di Karang Tengah, Tangerang. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram dari penangkapan tersebut.
Setelah diselidiki lebih dalam, jaringan sabu tersebut bahkan hingga wilayah Pekanbaru, Riau. Dua tersangka berinisial MUS dan RMT ditangkap pada Jumat (3/2/2023). Polisi pun menyita barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram.
Dari hasil mendalami tiga kasus tersebut, diketahui bahwa mereka mendapatkan sabu tersebur dari seorang pengedar bernama AGS yang berada di wilayah Aceh.
Terkait kasus ini, enam orang lainnya ditetapkan sebagai DPO atau buron. Mereka adalah TU sebagai pemilik, NM pengendali, JG sebagai pengendali, JL dan JN sebagai operator, serta WU sebagai kurir.
Atas pengungkapan kasus sabu jaringan Aceh dan Malaysia itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan hal itu merupakan komitmen Polda Metro dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta dan sekitarnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memerangi para bandar narkoba.
“Sikat bandarnya, sembuhkan penyalahgunanya! Supply dan demand penyalahgunaan narkoba harus kita putus dengan cara menangkap bandarnya dan mengobati penggunanya untuk mencegah bertambahnya korban,” tegas Fadil.
Fadil mengatakan kepolisian akan senantiasa melakukan pemberantasan terhadap kasus peredaran narkoba.
“Operasi pemberantasan narkoba yang rutin dan terus-menerus akan kami laksanakan guna menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba sebagaimana teman-teman ketahui target kita terus menurunkan angka prevalensi ketergantungan narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Fadil.
HT