Channel9.id – Jakarta. Polisi mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak hanya membunuh RM (50), Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) juga membawa kabur uang Rp43 juta yang dibawa oleh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, pelaku membunuh RM karena sakit hati dengan ucapan korban. Mulanya, korban menanyakan soal status hubungannya dengan Arif.
Hal itu ditanyakan korban usai keduanya berhubungan badan di sebuah hotel di Bandung, Rabu (24/4/2024).
“Kata-kata yang membuat tersangka emosi yaitu karena korban menanyakan status hubungan mereka, yaitu ‘kita mau bagaimana?’,” ucap Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Wira mengungkapkan, keduanya saling kenal karena bekerja di perusahaan yang sama. Arif bekerja sebagai auditor di kantor pusat di Tangerang, sementara korban di bagian keuangan di kantor cabang Bandung.
Hubungan Arif dan RM mulai terjalin sejak Desember 2023. Saat itu, Arif ke Bandung untuk melakukan audit.
Keduanya pun kembali bertemu pada 24 April 2024 di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat. Di momen inilah, RM meminta Arif untuk menikahinya.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Arif dan mengatakan bahwa apa yang mereka jalin sejak Desember 2023 hanya berdasarkan kesenangan semata dan sama-sama menginginkannya. Padahal, keduanya sudah sama-sama berkeluarga.
Kendati demikian, korban ngotot meminta Arif harus bertanggung jawab untuk menikahinya. Arif lantas memberikan syarat bahwa ia bersedia menikahi RM asalkan dipinjamkan uang yang dibawa oleh RM.
Saat peristiwa itu terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.
“Tersangka menjawab, ‘kalau pinjam uang setoran ini, nanti kita nikah’,” lanjut Wira.
Mendengar syarat tersebut, RM dengan tegas menolaknya.
“Kemudian tersangka tanya, ‘mau dinikahin atau tidak?’. Kemudian korban menyatakan, kalau dinikahin ya takut pakai uang perusahaan,” tutur Wira.
“Tersangka menjawab, ‘saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa di perusahaan ini’,” lanjut dia.
Wira menduga, Arif percaya diri mengatakan hal tersebut karena berprofesi sebagai auditor di kantor pusat, sehingga merasa bisa memanipulasi laporan keuangan.
“Mungkin karena posisinya sebagai auditor, mungkin bisa bikin laporan di perusahaan yang bisa dikondisikan oleh tersangka,” papar Wira.
“Korban jawab, ‘ngapain ngurusin yang kayak gini? Saya enggak ikut-ikutan. Saya mau setor uang. Ngapain auditor kayak kamu, brengsek’,” sambungnya.
Mendengar kalimat itu, emosi Arif pun tersulut hingga tega menghabisi nyawa RM. Arif membenturkan kepala RM ke dinding, lalu menyekap mulut, hidung, dan mencekiknya selama 10 menit.
“Sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah. Kemudian pada saat korban tidak berdaya tersangka membekap mulut sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi,” tutur Wira.
Setelah RM tak bernyawa, Arif sempat keluar hotel untuk mencari koper yang akan digunakan untuk menyembunyikan dan membawa jasad RM.
Setelah itu, Arif mengambil uang perusahaan yang hendak disetorkan RM ke bank. Arif mengaku, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk acara resepsi pernikahan dengan istrinya yang akan berlangsung pada Minggu (5/5/2024).
Diketahui, Arif sudah melangsungkan akad nikah pada 17 Maret lalu. Sementara resepsinya akan digelar di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan.
“Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban,” ujar Wira.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan adik Arif berinisial AT sebagai tersangka. AT disebut turut membantu Arif untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu.
“Kemudian peran saudara AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu Saudara tersangka AR membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” tutur Wira.
Keduanya pun dijerat pasal berlapis. Arif dan AT disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Kamis (25/4/2024).
Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah. Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
Sementara, Arif ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).
HT