Channel9.id – Jakarta. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang meringkus tiga anggota geng motor sadis yang kerap beraksi di Karawang. Saat beraksi, para pelaku menganiaya bahkan menyetrum korbannya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan para pelaku yaitu DSP (39), RHY (24), dan RSA (20). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.
“Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Ketiganya tinggal dan kesehariannya sering bersama,” kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (31/3/2023).
“Saat menangkap mereka lakukan perlawanan dan kami lumpuhkan ke daerah kaki. Untuk hentikan penyerangan kepada petugas saat mau ditangkap,” ungkapnya.
Wirdhanto menceritakan geng motor tersebut dikenal sadis saat beraksi karena menganiaya korban secara membabi buta sebelum mengambil barang berharga milik korban.
“Aksi kejahatan para pelaku dikenal kejam. Selain melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius, para pelaku juga menggunakan alat setrum listrik untuk melumpuhkan korbannya,” ungkap Wirdhanto.
Salah satu aksi sadis geng motor ini ketika beraksi pada Senin (13/2/2023) dini hari lalu. Beberapa orang menjadi korban dan harus dirawat di rumah sakit.
“Para pelaku ini biasanya mengajak tawuran. Namun, karena saat itu tidak ada lawan jadi mereka menyasar secara acak. Siapa saja yang melintas mereka aniaya,” sambungnya.
Ketika mencari korbannya, melintas korban berboncengan tiga orang berinisial AJ, SH dan AF menggunakan sepeda motor di Jalan Kertabumi depan PLN Karawang Barat.
Para pelaku geng motor berjumlah empat orang ini menggunakan dua sepeda motor langsung mengejarnya. Dan salah satu pelaku menyetrum korban hingga mereka terjatuh.
“AF berhasil kabur dan menjadi saksi, sedangkan dua orang korban AJ dan AS warga Palumbonsari Karawang Barat dan Mekarjati Karawang Timur dikeroyok dan dibacok,” kata Wirdhanto.
Ia melanjutkan, AJ mengalami luka disejumlah bagian tubuhnya usai dikeroyok.
Sedangkan, AS mengalami luka serius di bagian leher, lebam di sejumlah bagian tubuh dan punggungnya mengalami luka tusukan. Pelaku juga mengambil ponsel milik korban.
Atas kejadian itu, korban melapor kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku ditangkap.
“Ada rekaman CCTV di TKP dan kami identifikasi pelaku daerah Anjun. Kami amankan satu pelaku NSA merupakan pengangguran tinggal di Kelurahan Karawang Kulon Karawang Barat,” ungkapnya.
Setelah itu, dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya. Hingga ditangkap dua pelaku RHY dan DSP daerah Poponcol Karawang Kota
Dari hasil pemeriksaan, DSP ini merupakan seorang tukang parkir dan residivis pencurian dengan kekerasan. RHY berprofesi pedagang.
Sedangkan, kata Wirdhanto, pihaknya berhasil mengidentifikasi satu pelaku lagi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami lakukan pengejaran dan kami minta pelaku agar bisa menyerahkan diri,” jelas dia.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor dan handphone milik korbannya.
Akibat aksi kejahatan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan juga pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Sadis
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 84 Begal Selama Dua Pekan Ini
HT