Hukum

Sadis! Suami Bunuh Istri di Malang, Lalu Dimutilasi Jadi 10 Bagian

Channel9.id – Jakarta. James Lodewky Tomatala (61) dengan sadis membunuh istrinya lalu dimutilasi. James memutilasi istrinya menjadi 10 bagian di rumah di Jalan Serayu RT 04 RW 02, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang, lalu diletakkan di depan teras rumah.

Ketua RT 4 RW 2 Slamet Afandi menuturkan, kasus pembunuhan ini terungkap karena pelaku menyerahkan diri ke Polsek Blimbing usai melakukan aksi kejinya membunuh dan memutilasi korban. Peristiwa penyerahan diri pelaku ke polisi berlangsung Minggu (31/12/2023).

”Orangnya menyerahkan diri, sekitar jam 8 pagi tadi, si James-nya menyerahkan diri langsung,” kata Slamet Afandi, Minggu (31/12/2023).

Sehari sebelumnya, James menjemput Ni Made Sutarini yang tengah menghadiri kegiatan di Taman Krida Budaya. Diketahui, Ni Made tak pulang hampir setahun karena tak tahan ada perselisihan di rumah.

“Tersangka berangkat menjemput korban sekitar pukul 07.30 WIB di Taman Krida Budaya. Sekitar pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan kemudian pulang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).

Sesampai di rumah, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku memukul kepala dan mencekik korban hingga tewas. Lalu, James melakukan aksi mutilasi dan meletakkan 10 bagian tubuh di teras rumah.

“Setelah itu, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Tubuh korban yang terpotong-potong itu kemudian diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” terangnya.

Selanjutnya, James menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Lalu, polisi langsung melakukan olah TKP.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Wisma Sleman Divonis Hukuman Mati

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  90