Sahroni NasDem Geram! Tuding KPK Sewenang-wenang Jemput Paksa SYL
Hot Topic Hukum

Sahroni NasDem Geram! Tuding KPK Sewenang-wenang Jemput Paksa SYL

Channel9.id – Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (12/10/2013) malam.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengkritik langkah yang dilakukan KPK tersebut. Ia menyebut KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang lewat penjemputan itu.

“Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru tidak melalui proses dengan alasan yang kuat,” kata Sahroni di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Kamis (12/10/2023), dilansir dari CNNIndonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai upaya jemput paksa KPK tak sesuai prosedur. Sebab, SYL sudah menyatakan kesediaannya memenuhi panggilan kedua di KPK pada Jumat (13/10/2023), setelah sempat mangkir pada panggilan pertama.

Sahroni menyebut SYL bukan lagi menteri dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan KPK terburu-buru menjemput paksa SYL.

“Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya, ada apa dengan KPK?” kata Sahroni.

Ia juga tak sependapat dengan kekhawatiran KPK bahwa SYL akan menghilangkan barang bukti. Sebab, KPK faktanya sudah mengantongi bukti-bukti tersebut lewat sejumlah penggeledahan yang mereka lakukan.

“Bukti penggeledahan kan udah ada. Apa yang mau digeledah. Kalau bukti geledah pertama sudah diterima penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu,” kata dia.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap tim penyidik KPK, Kamis (12/10/2023) malam.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan SYL ditangkap tim penyidik KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia mengatakan penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK tentu tunggu perkembangannya dari kelanjutan penangkapan yang tadi dilakukan oleh tim penyidik KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

SYL ditangkap setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Rabu (11/10/2023). SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dari ketiga tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap Kasdi. Sebab, SYL dan Hatta mangkir dari panggilan KPK, Rabu, (11/10/2023). Usai diperiksa, Kasdi langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Di sisi lain, KPK juga menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang hasil korupsi SYL ke Partai NasDem.

“Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: SYL Dijemput Paksa KPK, Pengacara: Klien Kami Tidak Akan Melarikan Diri

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tiba di KPK Usai Ditangkap di Jaksel

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =