Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap tim penyidik KPK, Kamis (12/10/2023) malam. SYL ditangkap setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Berdasarkan pantauan, politikus Partai NasDem itu tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.20 WIB. SYL tampak mengenakan baju putih dengan jaket kulit berwana hitam dan celana hitam.
Wajahnya nampak tertutup di balik topi hitam, masker, hingga kacamata yang dikenakannya. Kedua tangan SYL juga nampak diborgol ke depan.
Setibanya di KPK, SYL langsung dibawa naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan SYL ditangkap tim penyidik KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia mengatakan penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK tentu tunggu perkembangannya dari kelanjutan penangkapan yang tadi dilakukan oleh tim penyidik KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Sebelumnya, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023). SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dari ketiga tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap Kasdi. Sebab, SYL dan Hatta mangkir dari panggilan KPK, Rabu, (11/10/2023). Usai diperiksa, Kasdi langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Di sisi lain, KPK juga menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang hasil korupsi SYL ke Partai NasDem.
“Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca jug: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Kasus SYL ke Partai, Begini Respons NasDem
HT