Channel9.id, Jakarta. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan terhadap tiga pekerja percetakan di Jakarta. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan praktik penyekapan, penyiksaan, pemerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal usai mengikuti perkembangan penanganan perkara di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7). Ia mengatakan telah menemui langsung salah satu korban, Tegar Saputra, sehari sebelumnya untuk memastikan kondisi korban sekaligus menyampaikan perhatian Presiden Prabowo Subianto kepada keluarga.
“Saya turun langsung karena Presiden Prabowo selalu mengingatkan kami agar melindungi rakyat, berpihak kepada orang-orang yang lemah, melayani rakyat kecil, tidak menyakiti hati rakyat, dan tidak membuat rakyat kecil semakin menderita,” ujar Said Iqbal.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mendengarkan keterangan korban yang didampingi kuasa hukumnya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ia menilai terdapat dugaan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Ia menyebut para korban diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari diarak tanpa proses hukum, disekap, dirantai, hingga tidak diberi makan selama tiga hari.
“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum oleh pekerja, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” katanya.
Selain dugaan tindak pidana, Said Iqbal juga menyoroti kondisi kerja para korban. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, korban diduga hanya memperoleh upah sekitar Rp500.000, bekerja dengan jam kerja yang tidak menentu, serta tidak menerima pembayaran upah lembur.
Ia mengaku masih mendalami status usaha tempat para korban bekerja, termasuk apakah masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, menurutnya, status usaha tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
“Fakta yang saya temukan bahkan belum mencapai 50 persen dari nilai UMP Jakarta. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Said Iqbal juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar tidak melanjutkan proses hukum. Bahkan, menurut pengakuan korban, terdapat tawaran uang dalam jumlah besar agar perkara diselesaikan secara damai.
“Ada korban yang mengaku sempat diminta menyerahkan uang Rp50 juta sebelum kasus ini terungkap. Setelah perkara mencuat, ada pula tawaran hingga Rp1 miliar per orang agar mereka menghentikan proses hukum. Namun mereka menolak karena mencari keadilan, bukan uang,” katanya.
Menurut Said Iqbal, seluruh temuan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden melalui mekanisme Presidential Brief yang dikoordinasikan bersama Menteri Sekretaris Negara sesuai kewenangannya sebagai Penasihat Khusus Presiden.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja cepat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat yang bertindak secara profesional, tegas, humanis, dan Presisi dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Said Iqbal berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas tanpa adanya intervensi maupun kompromi.
“Hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada tawar-menawar, intimidasi, maupun penyelesaian yang mengabaikan keadilan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Said Iqbal menilai negara perlu memastikan pemulihan bagi para korban. Menurutnya, pemerintah bersama kepolisian telah memberikan pendampingan medis dan psikologis, sementara tim Penasihat Khusus Presiden membantu pengurusan kembali dokumen kependudukan serta kepesertaan BPJS Kesehatan yang hilang akibat peristiwa tersebut.
Ia menegaskan perlindungan terhadap rakyat, khususnya pekerja, harus menjadi prioritas seluruh aparatur negara.
“Presiden selalu mengingatkan bahwa kita harus menyayangi rakyat dan tidak boleh menyakiti hati rakyat. Saya yakin penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk membela rakyat kecil dan kaum buruh,” pungkasnya.





