Hot Topic Hukum

Saksi Ahli: Konsorsium Bukan Perusahaan Berbadan Hukum, Tindakan Melanggar Hukum Anggota Tanggung Jawab Masing-Masing

Channel9.id – Jakarta. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono mengatakan, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya tidak berhak bertanggungjawab atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggota konsorsium lain.

Konsorsium adalah kerja sama antara dua pihak atau dua entitas hukum atau lebih yang mengikatkan diri untuk melaksanakan sebuah kegiatan demi mencapai tujuan tertentu. Konsorsium tidak masuk dalam kualifikasi perusahaan yang berbadan hukum. Sehingga, tindakan melanggar hukum ditanggung masing-masing anggota.

“Hal ini merujuk pasal 1644 KUHPdt, bila seorang anggota sekutu (konsorsium) mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka anggota yang bersangkutan saja yang bertanggungjawab atas perbuatan hukum tersebut, walaupun dia mengatakan berbuat untuk kepentingan konsorsium. Sehingga, ketua konsorsium tidak berhak bertanggungjawab ketika anggota melakukan suap karena merupakan entitas terpisah,” ujar Nindyo di PN Tipikor Jakpus, Senin 3 Oktober 2022.

Nindyo menyampaikan, Isnu Edhy Wijaya selaku Dirut Perum PNRI periode 2009-2013, sepakat membentuk konsorsium PNRI bersama perusahaan yang berbadan hukum lainnya. Pembentukan konsorsium PNRI dalam rangka mengikuti tender proyek pengadaan blanko e-KTP TA 2011-2013.

Keikutsertaan Isnu Edhy ke dalam Konsorsium pastinya bertindak atas nama Perum, bukan pribadi. Keterlibatan Isnu Edhy juga pasti diketahui Dewan Pengawas. Apalagi, Isnu Edhy melakukan tindakan korporasi untuk menguntungkan Perum.

“Keikutsertaan Isnu Edhy Wijaya berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU No.19/2003 Tentang BUMN. Jadi, Dirut Perum mengikuti tender sesudah mendapat persetujuan Dewas, kemudian mengikat perjanjian dengan pihak ketiga. Dalam hal demikian, Dirut itu bertindak untuk dan atas nama Perum, bukan atas nama pribadi,” tegas Nindyo.

Nindyo menyampaikan bahwa pembentukan Konsorsium PNRI berdasarkan kesepakatan bersama para anggota. Adapun Konsorsium PNRI terdiri dari gabungan lima perusahaan BUMN dan swasta yakni Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Para anggota konsorsium PNRI melakukan kesepakatan bersama untuk menentukan ketua, kewenangan ketua, bagaimana keputusan diambil, kewenangan anggota dalam proses tender, kesepakatan pembentukan manajemen bersama, pelaksanaan proyek, tentang harga proyek, hingga pembayaran pajak.

“Hal ini menunjukkan bahwa konsorsium itu dibentuk atas dasar kesepakatan atau perjanjian di antara anggota konsorsium,” ujar Nindyo.

Untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, konsorsium sepakat membuat Pakta Integritas. Isinya, melarang semua anggota konsorsium untuk memberikan janji atau sesuatu kepada pejabat terkait. Jika anggota melanggar hal itu, maka menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Terkait hal itu, seandainya terdapat anggota konsorsium yang melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas atau pelanggaran hukum misalnya melakukan suap kepada pejabat, apakah hal tersebut secara hukum menjadi tanggung jawab dari Ketua Konsorsium, atau apakah Ketua Konsorsium dapat dimintai pertanggungjawaban hukum?” tanya Ketua Tim Penasehat Hukum Endar Sumarsono kepada Nindyo.

“Jika mengacu pada ketentuan Pasal 1644 KUHPdt, tanggung jawab ada pada anggota konsorsium yang bersangkutan. Jika Ketua Konsorsium tidak melakukan Tindakan pelanggaran Pakta Integritas, tentu Ketua Konsorsium tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas pelanggaran tersebut,” kata Nindyo.

Nindyo menambahkan, Ketua Konsorsium juga tidak berhak bertanggungjawab bila ada anggota yang tidak memenuhi kewajiban pekerjaannya.

“Dalam hal terdapat anggota konsorsium yang tidak dapat memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, apakah hal tersebut dapat dibebankan kepada Ketua Konsorsium atau anggota konsorsium yang lain?” tanya Endar.

“Tidak bisa. Berdasarkan ketentuan Pasal 1644 KUHPdt, tanggung jawab ada pada anggota konsorsium yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian konsorsium,” jawab Nindyo.

Nindyo pun menilai, pembentukan konsorsium dalam mengerjakan proyek pemerintah merupakan hal wajar. Sebab, banyak proyek pemerintah yang membutuhkan banyak spesifikasi dan keahlian seperti pembentukan Konsorsium PT KAI untuk melaksanakn proyek LRT Jabodebek.

“Sangat wajar dikerjakan oleh sebuah konsorsium. Proyek-proyek infrastruktur, proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan banyak spesifikasi dan keahlian, sangat sering dikerjakan oleh sebuah konsorsium dengan biaya yang juga ditanggung oleh perusahaan pembiayaan seperti perbankan,” kata Nindyo.

Konsorsium PNRI sendiri juga membentuk Manajemen Bersama (MB) dalam rangka melaksanakan proyek e-KTP. Pembentukan MB disepakati oleh semua anggota konsorsium. Tujuan MB untuk memastikan terlaksananya kewajiban-kewajiban konsorsium PNRI yang tercantum dalam kontrak e-KTP. Adapun, dalam Adendum Akta Pembentukan Konsorsium, MB memperoleh dana sebesar 2 persen dari nilai kontrak e-KTP.

Endar pun bertanya, “jika setelah pekerjaan e-KTP berakhir tapi masih ada dana yang mengendap di MB  dan belum sempat dikembalikan atau diberikan kepada anggota Konsorsium yang berhak, sementara kedudukan Isnu selaku Ketua Konsorsium telah berakhir pada Februari 2013 dan pensiun dari PNRI pada Mei 2013 atau sebelum selesainya pengerjaan proyek eKTP tersebut, apakah adanya dana yang masih terdapat pada rekening Konsorsium yang dikelola MB tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada Isnu?”

“Jika sepakat bahwa MB hanya unit atau struktur organ di bawah konsorsium untuk memastikan hak dan kewajiban konsorsium dilaksanakan sebagaimana mestinya dan di dalam ketentuan pendirian MB dikatakan bahwa jika terdapat keutungan akan dikembalikan kepada masing-masing anggota konsorsium yang berhak, maka tidak tepat jika hal itu dimintakan pertanggung jawaban kepada Isnu sebagai Ketua Konsorsium, sementara Isnu pun sudah purna tugas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  5  =