Hot Topic

Saksi : Proyek Pekerjaan Semi BHS Berdasarkan Program Sinergi BUMN.

Channel9.id – Jakarta. Proyek kerjasama antara  PT Inti dan PT APP merupakan bentuk kerjasama antar BUMN, yang diperintahkan oleh Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno.

Hal ini disampaikan oleh mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Dharman Mappangara, pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019).

“Jadi awal mula kami sering dikumpulkan oleh Bu Rini (Soemarno,-red). Direksi sekitar dua atau tiga bulan sekali kumpul dan diminta melakukan sinergi,” kata Dharman, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Setelah mendengarkan instruksi dari Rini untuk melakukan sinergi antara BUMN, kata dia, Muhammad Awaluddin, Direktur Utama (CEO) PT Angkasa Pura II (Persero), menindaklanjuti hal tersebut.

“Pada tahun 2017, Pak Awaluddin (Dirut PT AP II,-red), beliau bilang ‘Man masa gue sebagai Dirut AP II, kita tidak ada sinergi? Bu Rini sudah minta sinergi'” kata Dharman, menirukan pernyataan Awaluddin kepada dirinya. Namun, pada saat itu, Dharman meminta kepada Awaluddin agar jangan terburu-buru melakukan sinergi. Sebab, dia mau terlebih dahulu memperbaiki kondisi internal PT INTI.

Akhirnya pada 2018, Rini Soemarno kembali mengumpulkan jajaran PT INTI dan PT Angkasa Pura II. Awaluddin kembali mengingatkan Dharman mengenai instruksi Rini Soemarno untuk melakukan sinergi.

Awaluddin kemudian mengatakan ke Dharman, “ Man bisa ngga kita ke sinergi, saya bilang siap pak,” jelasnya.  Awaludin meminta Dharman untuk bertemu dengan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam karena sudah kenal dekat. “Sekitar April 2018, saya ketemu Pak Andra. Kami banyak mengobrol-ngobrol,” kata dia.

Dia menilai Andra tidak berkapasitas untuk mengatur proyek. Dia mengklaim, Andra hanya menjalankan perintah dari Awaluddin.”Jadi, di sini kami melihat Pak Andra tidak mempunyai kapasitas untuk mengatur-ngatur, kecuali ada arahan dari Pak Awal (Awaluddin,-red). Beliau bertindak memaksakan sinergi BUMN,” kata dia.

Dharman mendapat masukan dari tim AP 2,  untuk sinergi BUMN harus ada local konten, jadi untuk penunujukan langsung harus ada dasarnya.  Misalnya apakah memang barang tersebut diproduksi oleh PT Inti, atau ada rencana lokal konten ke depan. Salah satunya yang bisa untuk lokal konten adalah BHS, karena ke depan akan banyak di pasang di bandara-bandara  di seluruh  Indonesia, jelas Dharman.

Untuk diketahui, pada Kamis ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan dan pemasangan BHS yang melibatkan dua perusahaan BUMN, yaitu PT INTI dan PT Angkasa Pura.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur. Sebanyak empat orang saksi dihadirkan ke persidangan. Mereka yaitu, Pandu Mayor Hermawan, engineering and construction PT Angkasa Pura Propertindo, Teguh Adi Suryandono, Direktur Bisnis PT INTI, Andi Nugroho, mantan senior officer PT INTI dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =