Hukum

Saksi Ungkap Kakak SYL Terima Setoran dari Kementan Rp10 Juta per Bulan

Channel9.id – Jakarta. Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) rutin membayar honor Rp10 juta per bulan untuk kakak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo.

Hal itu diungkapkan Wisnu saat dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Wisnu membenarkan jika honor rutin itu diberikan ke Tentri Olle sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian. Namun, tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh Tentri.

“Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan?” tanya jaksa.

“Iya, pada waktu itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu,” jawab Wisnu.

“Rp10 juta per bulan?” tanya jaksa.

“Rp10 juta per bulan,” jawab Wisnu.

“Itu kegiatannya ada betul atau hanya kegiatannya aja?” tanya jaksa.

“Honornya aja Pak,” jawab Wisnu.

Ia menyebutkan pemberian honor itu dilakukan Kementan ke Tentri Olle selama 2 tahun. Wisnu mengatakan honor itu ditransfer langsung ke Tentri.

“Selama berapa lama itu?” tanya jaksa.

“Hampir 2 tahun barangkali ya,” jawab Wisnu.

“Transfer langsung?” tanya jaksa.

“Transfer langsung,” jawab Wisnu.

“Kepada siapa?” tanya jaksa.

“Langsung ke Ibu Tenri ini,” jawab Wisnu.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemberian honor tersebut karena hanya menindaklanjuti perintah dari Kepala Badan Karantina yang ketika itu dijabat oleh Ali Jamil.

”Saudara tahu tidak apa pernah diberitakan, tadi kan Pak Ali Jamil ya, ini kan kakak nya Pak Menteri, sebenernya permintaan siapa kok bisa ngasih kakaknya Pak Menteri yang tidak ada dia kaitannya dengan Kementan pada saat itu?” tanya jaksa.

“Saya tidak dijelaskan hanya arahan beliau untuk dapat memberikan honor Ibu Tentri ini Pak,” jawab Wisnu.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

Adapun SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Baca juga: Terungkap! Eks Mentan SYL Disebut Titip Pedangdut Nayunda Jadi Tenaga Honorer di Kementan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  42