Channel9.id-Surabaya. Kementerian Agama RI (Kemenag) secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19). SE bernomor 07 tahun 2021 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Salah satu poinnya, mengatur salat Idul Fitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.
Surat Edaran itu turut mengatur salat Idul Fitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.
Merespon hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan meniadakan salat Id secara berjamaah di masjid atau lapangan. Salat Id bisa dilakukan di rumah masing-masing oleh warga Surabaya karena saat ini, Surabaya masih berada dalam kategori zona oranye.
“Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Bagi zona merah dan oranye, harus salat Id di rumah. Surabaya bagaimana? Salat Id di rumah masing-masing,” kata Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu (8/5/21).
Menurut Eri, kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat. Kami langsung buat edaran kepada warga.
“Bahwa edaran bukan semata untuk melarang warga beribadah. Namun, ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Kota Pahlawan. Apalagi, angka Covid-19 di Surabaya juga masih masuk zona Oranye. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan camat maupun lurah untuk sosialisasi,” tutur Cak Eri.
“Bukan apa-apa, ini semata untuk mencegah penularan Covid-19 di Surabaya,” tegasnya.
Sholat Id tetap bisa dilaksanakan secara berjamaah dengan anggota keluarga. “Sholat Id bersama keluarga masih boleh di dalam rumah. Masih bisa berjamaah,” katanya.