Hot Topic Hukum

Sampaikan Pledoi, Eks Dirut PNRI, Isnu Edhi Wijaya Tolak Tuduhan Jaksa Penuntut Umum

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya tidak sempat menikmati hasil uang korupsi proyek e-KTP karena sudah disita lebih dahulu oleh KPK. Tuduhan itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022 lalu.

Dalam agenda pembacaan pleidoi, Senin 24 Oktober 2022, Isnu menolak dengan tegas semua  tuduhan yang dilontarkan JPU.  Dia mengatakan, tuduhan JPU tidak berdasar, terkesan dipaksakan, dan tidak ada pada fakta persidangan.

Faktanya, uang yang dimaksud JPU adalah uang konsorsium PNRI yang disita KPK pada 23 Mei 2014. Sedangkan, Isnu sudah pensiun sebagai Dirut PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI satu tahun sebelumnya yaitu 14 Mei 2013. Sehingga, Isnu tidak bisa melakukan korupsi karena tidak lagi punya kuasa jabatan.

“Jika saya mau korupsi dan keinginan untuk korupsi,tentu hanya bisa saya lakukan ketika menjadi ketua konsorsium dan menjadi Dirut PNRI,” kata Isnu dalam Nota Pembelaan Pribadi (pleidoi) di PN Tipikor, Jakpus, Senin, 24 Oktober 2022.

Menurut Isnu, tuduhan JPU justru memberikan penegasan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi selama mengerjakan proyek pengadaan e-KTP.

“Pernyataan jaksa penuntut umum sebetulnya pengakuan bahwa saya tidak pernah melakukan korupsi apapun ketika mengerjakan proyek e-KTP,” kata Isnu

Dalam persidangan tidak ada satupun fakta adanya aliran fee yang mengalir baik ke Isnu maupun ke Perum PNRI serta karyawan dan vendor perum PNRI. “Terungkap juga tidak ada aliran fee dari rekening konsorsium dan manajemen bersama,” jelasnya.

Bahwa ada perusahaan lain di dalam konsorsium yang melakukan di luar sepengetahuannya. Ia sangat menyesalkan,”karena pada akhirnya menyusahkan saya,” ujarnya.

Saat menang tender proyek pengadaan e-KTP, ia menyadari ancaman korupsi bisa terjadi dan dilakukan berbagai pihak. Ia berusaha  semaksimal mungkin bekerja dengan sebaik-baiknya mengedepankan kejujuran dan mencegah  terjadinya perbuatan korup dengan menginisiasi pakta integritas.

Di dalam pakta integritas,  intinya, memberikan pernyataan bahwa seluruh anggota konsorsium dilarang melakukan perbuatan melawan hukum. Pun bila melanggar menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

“Tidak hanya di konsorsium di dalam Perum PNRI pun saya melakukan hal yang sama memberikan peringatan kepada direksi agar menghindari perbuatan korup dan menegakan integritas,” jelasnya.

Isnu mengatakan, keterlibatan awal di proyek e-KTP mencari peluang bisnis untuk menguntungkan perusahaan. Sejak ditunjuk sebagai Dirut PNRI pada 2009, Isnu menginisiasi untuk mengembangkan smart card sesuai dengan perkembangan era digital. Ide itu pun disetujui oleh jajaran direksi dan dewan pengawas PNRI.

Kemudian,Perum PNRI mulai mengikuti uji petik. Kehadiran PNRI di Ruko Fatmawati sebatas melakukan penjajakan mencari peluang bisnis sesuai amanat yang diberikan Kementerian BUMN.

“Namanya juga penjajakan nanti bisa jadi atau tidak.Semua dijajaki dan tidak ada niat sekalipun itu melakukan korupsi atau memperkaya orang lain. Penjajakan juga tidak hanya di Fatmawati tetapi juga ke perusahaan lain seperti PT Inti, PT Sucofindo, hingga PT LEN,” kata Isnu.

Terkait pembentukan Konsorsium, Isnu mengatakan, hal itu merupakan syarat yang dibuat oleh Kemendagri untuk bisa mengikuti seleksi tender pengadaan proyek e-KTP.

“Atas dasar itu, beberapa perusahaan yang melakukan penjajakan membentuk konsorsium,” kata Isnu.

Adapun PNRI akhirnya bersama perusahaan lain membentuk Konsorsium PNRI. Konsorsium PNRI terdiri dari PT Sandipala Arthaputra, PT Quadra Solution, PT LEN, dan  PT Sucofindo.

Konsorsium membagi beberapa porsi pekerjaan kepada anggota. Ada tiga porsi pekerjaan yakni percetakan kartu, pengadaan software dan hardware, serta bimbingan teknis. Perum PNRI dan PT Sandipala Arthaputra diberi tugas mengurus percetakan kartu. Pengadaan software dan hardware ditangani oleh PT Quadra Solution dan PT LEN. Bimbingan teknis ditangani oleh PT Sucofindo.

Sesuai akta pendirian, masing-masing konsorsium itu bertanggungjawab terhadap penyusunan harga yang menjadi kompetensi. Sehingga, penentuan harga tidak bisa diintervensi oleh anggota konsorsium lain.”Ketua Konsorsium hanya administrasi saja,” ujar Isnu.

Sebagai Dirut Perum PNRI dan Ketu Konsorsium Isnu tidak pernah mendaptkan keuntungan pribadi apapun, tidak ada honor atau gaji sebagai ketua konsorsium ataupun dari manajemen Bersama. “Saya hanya mendapatkan gaji sebagai Dirut Perum PNRI saja,” jelasnya.

Ia menjelaskan posisi Ketua Konsorsium sering disalah artikan dan diasumsikan mempunyai kendali atas semua pekerjaan anggota.

Konsorsium adalah suatu kesepakatan perjanjian untuk melakukan berbagai proyek e-ktp oleh beberapa perusahaan. Anggota konsorsium adalah perusahaan-perusahaan mandiri dan sebagai badan hukum yang tidak dapat diintervensi.

“Kewenangan saya sebatas dirut Perum PNRI yang melakukan pengawasan di Perum PNRI yang menjadi tanggung jawab saya,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =