Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mengenakan sanksi kepada eksportir yang tidak membawa devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2019 sebagai upaya pemerintah memastikan agar devisa kembali pulang ke Indonesia sehingga bisa memperbaiki neraca transaksi berjalan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Sri Mulyani mengatakan pengenaan sanksi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Apakah penundaan ekspor atau pembayaran denda, seperti yang diharuskan mengenai Dana Hasil Ekspor (DHE) SDA,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2019.
Sanksi yang bakal diterima eksportir, antara lain jika mereka tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di Bank Indonesia akan dikenai denda 0,5 persen dari nilai DHE yang belum ditempatkan. Sanksi juga berlaku bagi eksportir yang menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA, tapi untuk pembayaran di luar ketentuan. Mereka akan dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Bagi eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank di dalam negeri akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.