Oleh: Rudi Andries*
Channel9.id-Jakarta. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial perlu direvisi untuk meningkatkan efektivitas implementasinya. Beberapa saran perbaikan meliputi peningkatan koordinasi antar lembaga, optimalisasi peran Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), simplifikasi dan integrasi pendataan, serta perluasan cakupan program kesejahteraan sosial.
Fakta
- Pemberdayaan sosial merupakan salah satu bentuk upaya dalam penyelenggaraan sosial yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial agar mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri. Dalam implementasinya, kemandirian masyarakat masih belum dapat dicapai sebab masih adanya pola pikir masyarakat yang menjadikan kemiskinan sebagai komoditas guna mengharapkan bantuan sosial.
- Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial belum dapat dirasakan secara signifikan. Hal ini disebabkan, masih ditemukannya beberapa kendala yang menghambat turut sertanya masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diantaranya keterbatasan masyarakat dalam mengakses informasi pelaksanaan kesejahteraan sosial; belum dilibatkannya Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) seperti antara lain DNIKS sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; ketidakjelasan mekanisme pengawasan yang menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan; dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kanal-kanal yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Saran
- Perlunya penyempurnaan dengan penambahan beberapa hal dalam materi muatan ketentuan dalam UU Kesejahteraan Sosial agar dapat mewujudkan asas dan tujuan pembentukan UU Kesejahteraan Sosial dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Perlu segera dituntaskan permasalahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Perlu dilakukan peningkatan sinergitas antar kementerian/lembaga dalam menangani kesejahteraan sosial sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien.
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pembangunan sosial perlu prioritas dukungan dana APBN yang lebih besar.
- Perlu dilakukan penguatan sumber pendanaan lain seperti sumbangan masyarakat; dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR); serta bantuan asing guna membantu memenuhi kebutuhan pendanaan masalah kesejahteraan sosial.
- RUU tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) perlu segera masuk Prolegnas untuk menjadi undang-undang antara lain dalam rangka memajukan filantropi.
Perlunya harmonisasi antara UU Kesejahteraan Sosial dengan undang-undang lainnya, diantaranya: UU Sisjasosnas, UU Pekerja Sosial, UU Pemda, UU Penanganan Fakir Miskin, UU Kesehatan, UU Pendidikan, dan UU Yayasan.
*Pemerhati Masalah Sosial