Hot Topic Hukum Uncategorized

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Milik Santoso Sumali

Channel9.id – Jakarta. Langkah berani kembali dilakukan oleh satgas BLBi. Kali ini Satgas menyita aset milik obligor nakal Santoso Sumali berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi bersama bangunannya yang berada di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap aset tanah dan bangunan milik Santoso Sumali itu dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
“Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud,” ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam siaran pers, Sabtu, 29 Januari 2022.
Nilai aset berupa dua bidang tanah dan bangunan milik Santoso Sumali jika dinilai dengan uang diperkirakan total kurang lebih Rp 13 miliar.
Menurut Ani, penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp 524.562.500.000,00.
“Atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya,” terang Ani.
Kali ini penyitaan dipimpin oleh Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari sebagai Anggota Pengarah Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo dan Koordinator UKL Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Penyitaan juga didamping oleh tim dari Polres Jakarta Barat yang dihadiri oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso serta Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” pungkas Ani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  89