Ekbis

Satgas Pangan Polri Buat Kebijakan Batasi Penjualan Bahan Pokok Pangan

Channel9.id Jakarta. Satuan tugas (satgas) Pangan Polri membuat kebijakan untuk para pedagang bahan makanan pokok guna mengantisipasi kelangkaan akibat mewabahnya virus corona.

Dalam surat nomor B/1872/UII/Res.2.1/2020/Bareskrim, satgas mengimbau para pedagang membatasi penjualan sejumlah barang kebutuhan pokok makanan. Tujuannya, menjamin ketersediaan barang itu di pasaran.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, surat itu sudah dikirimkan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

“Semalam dikeluarkan surat edaran itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ujar Daniel kepada wartawan, Selasa (17/3).

Daniel menyatakan kebijakan itu guna membatasi setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi. Ada beberapa kebijakan yang dibuat, di antaranya pembelian beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

Kendati demikian, Deniel mengakui ada kenaikan harga pada sejumlah bahan pokok, lantaran peningkatan permintaan.

Namun, ia menegaskan polri tetap berupaya memantau pihak-pihak yang memainkan harga. Jika ditemukan, maka akan dilakukan penindakan.

“Kalau ada upaya permainan harga, jelas akan kita tindak,” kata Daniel.

Selain itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak. Daniel meyakinkan stok bahan pangan dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kenaikan harga itu kan salah satunya juga karena ibu-ibu pada panik (menyikapi pandemik Covid-19). Makanya saya imbau jangan panik, semua stok tercukupi,” ujarnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =