Channel9.id-Jakarta. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai salah satu strategi mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana.
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengatakan opsi lahan HGU digunakan jika pemerintah daerah kesulitan menyediakan lahan atau tidak tersedia aset milik BUMN.
“Perintah Presiden, semua tanah pemerintah diprioritaskan untuk korban bencana. Kalau tidak ada, kita lihat opsi lain, termasuk HGU. Prinsipnya tanah itu milik negara, hanya hak guna usaha saja,” ujar Tito usai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data pemerintah, potensi lahan HGU yang dapat dimanfaatkan cukup besar. Di Aceh terdapat 52 lokasi dengan luas 81.551 hektare, di Sumatera Utara 18 lokasi seluas 24.418 hektare, dan di Sumatera Barat 33 lokasi dengan luas 88.405 hektare.
Sementara itu, kebutuhan lahan relokasi hunian tercatat mencapai 4.778 hektare, terdiri dari 1.039 hektare di Aceh, 3.577 hektare di Sumatera Utara, dan 162 hektare di Sumatera Barat.
Pemanfaatan lahan HGU ini akan digunakan untuk pembangunan huntap dengan skema komunal, yakni relokasi penyintas ke kawasan baru yang lebih aman dari potensi bencana. Pembangunan huntap komunal tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kalau di daerah tidak ada lahan BUMN tapi ada HGU, seperti kebun sawit, itu sedang dikomunikasikan. Kami harap ada kepedulian untuk masyarakat terdampak,” kata Tito.
Selain skema komunal, Satgas PRR juga menyiapkan pembangunan huntap melalui skema in situ, yakni pembangunan kembali di lahan milik warga. Dalam skema ini, pemerintah menyalurkan bantuan perbaikan rumah sebesar Rp60 juta yang diberikan dalam dua tahap.
Berdasarkan data per 9 April 2026, sebanyak 39.007 unit huntap direncanakan dibangun di tiga provinsi terdampak. Saat ini, 230 unit telah rampung, sementara 1.240 unit lainnya masih dalam proses pembangunan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan permukiman warga sekaligus memastikan penyintas memiliki hunian yang aman dan layak.
Baca juga: Kayu Hanyutan Disulap Jadi Hunian, Satgas PRR Genjot Pemanfaatan





