lahan sawah sumatera
Nasional

Satgas PRR Percepat Rehabilitasi 42.702 Hektare Sawah Pascabencana Sumatera

Channel9.id, Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan lahan sawah yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Satgas menjalankan percepatan melalui revitalisasi lahan sekaligus memperkuat perlindungan agar lahan tidak beralih fungsi. Upaya ini bertujuan menjaga pasokan beras, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mempercepat pemulihan ekonomi petani.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah telah mendata dan menginventarisasi lahan terdampak, sekaligus memastikan luas lahan produktif tetap terjaga.

Ia menegaskan pemerintah tidak hanya merehabilitasi lahan melalui revitalisasi dan program cetak sawah, tetapi juga memperkuat kebijakan perlindungan lahan agar tidak beralih fungsi.

“Perlindungan lahan pertanian menjadi fokus pemerintah. Kami sudah tegaskan tidak boleh ada alih fungsi lahan. Aturannya sudah jelas, tidak boleh dilanggar,” ujar Amran saat kunjungan di gudang Bulog Karawang, Kamis (23/4/2026).

Pemerintah juga menyalurkan bantuan benih dan bibit unggul secara paralel dengan pendataan lahan rusak. Langkah ini memastikan petani dapat segera kembali menanam.

“Semua lahan terdampak ditangani pemerintah, termasuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Amran.

Berdasarkan data Satgas PRR per 24 April 2026, dari total 42.702 hektare lahan sawah yang menjadi target rehabilitasi, sebanyak 2.045 hektare telah selesai diperbaiki dan 12.126 hektare masih dalam proses.

Di Aceh, dari 31.464 hektare target rehabilitasi, sebanyak 116 hektare telah selesai. Di Sumatera Utara, 224 hektare dari total 7.336 hektare telah direhabilitasi. Sementara di Sumatera Barat, 1.705 hektare dari 3.902 hektare target telah rampung.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan rehabilitasi tidak hanya fokus pada pemulihan fisik, tetapi juga penguatan legalitas lahan melalui pemutakhiran data pertanahan.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

Ia meminta jajaran ATR/BPN proaktif bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan batas lahan dan sertifikat yang hilang.

Tito juga mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN. Jika menghadapi kendala, pemerintah pusat akan turun tangan agar proses berjalan cepat dan tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =