Hot Topic Nasional

Satpol PP Diminta Persuasif, Mendagri: Jangan Sama dengan Preman

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP mengutamakan tindakan persuasif dibandingkan koersif dalam menegakkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan secara langsung (briefing) pada Kepala Satpol-PP Provinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia secara virtual, Senin (19/7/2021).

Tito menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh. Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” katanya.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksinasi

Menurut Tito, aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas. Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan, itupun mesti disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.

“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” tegasnya.

Pemberlakuan PPKM, kata Tito, dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” tandasnya.

“Jangan samakan Satpol-PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi. Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat,” pungkas Tito.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13  +    =  15