Channel9.id-Jakarta. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengklaim telah menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab berupa sanksi denda Rp 50 juta.
“Sudah kami tindak pokoknya, kan sudah kami denda,” kata Arifin, Minggu (15/11).
Arifin menegaskan, Satpol PP DKI Jakarta akan menindak pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Dalam beleid itu disebut, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan akan dilayangkan denda administratif sebesar Rp 50 juta bila pelanggaran berulang satu kali.
Baca juga: Wagub Tegaskan Prmprov DKI Akan Evaluasi Acara Habib Rizieq
Namun, dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan oleh DPRD DKI Jakarta juga tercantum sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa pembubaran kegiatan dan penghentian sementara kegiatan.
Sementara itu, menantu Rizieq Shibab, Habib Hanif Alatas mengaku, pihak keluarga telah membayarkan atas denda yang diberikan Satpol PP DKI tersebut.
“Kami sudah membayar. Dari pihak keluarga sudah membayar,” ujar Hanif, Minggu (15/11).
Meski mengaku telah membayar denda, namun ia tak tahu besaran denda yang telah dibayarkan keluarga Rizieq. Namun, Hanif memastikan kalau keluarga Rizieq Shihab menerima dan memaklumi jika Satpol PP DKI memberikan denda tersebut.
“Habib Rizieq sudah menerima denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi. Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, sebisa mungkin kita tetapkan protokol, tapi karena antusias umat tidak terbendung, tapi kami terima,” jelasnya.