Hukum

Satu Penyerang Novel Dihukum 2 Tahun Penjara, Satu Lagi 1 Tahun 6 Bulan

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette. Sedangkan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) malam.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkara negara, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia, belum pernah dihukum,” tambah hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti menyebabkan luka berat secara terencana kepada Novel.

“Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja,” ungkap hakim.

Dengan demikian menurut hakim jelas perbuatan keduanya memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan.

“Tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi,” tambah hakim.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33  +    =  38