Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, sebelum dicokok, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbelanja barang-barang mewah saat kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). Kader Partai Gerindra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menghabiskan sekitar Rp 750 juta bersama istrinya.
Nawawi mengatakan, sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo dan istri antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, hingga baju Old Navy. Transaksi dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 November 2020.
“Digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” kata Nawawi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/11).
Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK
Uang yang dipakai Edhy Prabowo diduga hasil dari kasus ekspor benih lobster atau benur. Ini bermula dari Edhy Prabowo yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata dan Safri selaku stafsus Edhy Prabowo. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
“Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor,” ujar Nawawi.
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564 atau sekitar Rp 731 juta.
IG