Hukum

Sebut Luhut di Luar Negeri, 5 Jaksa Sidang Haris-Fathia Dilaporkan ke Komjak

Channel9.id – Jakarta. Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) untuk melaporkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Lima JPU itu dilaporkan karena diduga telah membuat pernyataan bohong bahwa Luhut tengah berada di luar negeri, sehingga ia absen dalam sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (29/5/2023) lalu.

Kelima JPU itu antara lain Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.

“Secara garis besar pada poinnya JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik,” kata Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi di Kantor Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023).

Para JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.

Dalam laporannya itu, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tangkapan layar unggahan media sosial Instagram para menteri yang memperlihatkan Luhut berada di Indonesia saat hari persidangan.

Tak hanya itu, mereka juga menyertakan bukti berupa tautan berita Antara yang menjelaskan Luhut menghadiri acara di Jakarta pada Senin (29/5/2023) malam.

Rekaman pernyataan JPU yang menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri juga disertakan.

Ayyubi menegaskan mereka bisa membuktikan bahwa Luhut berada di Jakarta pada saat itu. Karena itu, ia menilai JPU telah membuat pernyataan palsu.

“Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat internal dengan presiden-wakil presiden. Kemudian, malamnya juga acara di Jakarta bukan luar negeri,” tuturnya.

Ia juga menyayangkan JPU yang seolah tunduk dengan jadwal Luhut. Padahal, lanjut Ayyubi, Luhut mestinya patuh terhadap jadwal sidang yang telah ditetapkan.

“Sebagai pelapor, kalaupun dia enggak datang dalam persidangan, maka jaksa bisa memaksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk tunduk pada jadwal persidangan, dalam KUHAP, KUHP kan ada upaya paksa,” tegas dia.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir di sidang pemeriksaan saksi kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Lantaran ia absen sebagai saksi, sidang pun diundur hingga 8 Juni berdasarkan usulan Jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menyampaikan bahwa Luhut sedang berada di luar negeri. Jaksa juga menunjukkan surat permohonan maaf dari Luhut kepada hakim karena tidak bisa hadir.

“Jadi kami penuntut umum telah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada saudara Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan,” kata jaksa dalam persidangan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  52