Channel9.id – Jakarta. Alfian Tanjung melakukan permintaan maaf kepada keluarga besar Ansor/Banser dan NU atas kasus ujaran kebencian yang menyebut pengurus Banser NU adalah anak keturunan PKI. Permintaan maaf tersebut dilakukan secara terbuka di kantor Pimpinan Pusat GP Ansor, Rabu (23/9).
Pernyataan permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses mediasi pada Selasa (8/9) lalu, antara Alfian Tanjung dan GP Ansor dengan Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. Mediasi tersebut menghasilkan perjanjian perdamaian yang ditandantangani langsung oleh Tergugat, Alfian Tanjung dan Penggugat, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam Perjanjian perdamaian ada lima poin penting yang telah disepakati bersama. Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya serta dampak perbuatannya terhadap GP Ansor atau Banser, dan warga NU.
Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Keluarga Besar Ansor, Banser, dan NU.
“Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat serta marwah Ansor, Banser, dan NU,” demikian ditulis dalam perjanjian berdamaian itu.
Keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp 9.999.999. Kelima, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya.
“Apabila di kemudian hari tergugat ternyata mengulang kembali kesalahannya, maka Ansor/Banser akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik perdata maupun pidana. Sedangkan uang ganti rugi dari tergugat senilai Rp 9.999.999, seluruhnya akan disalurkan ke kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jl Kramat Raya 65A, Jakarta Pusat,” demikian isi perjanjian itu.
(HY)