Nasional

Pemerintah Diminta Gunakan Konsep Dana Perlindungan Lingkungan (DPL)

Channel9.id – Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan Hidup mendesak pemerintah menggunakan konsep Dana Perlindungan Lingkungan (DPL) tuk melindungi kelestarian alam (ekologi). DPL sendiri merupakan pendanaan dari pemerintah pusat sebagai intensif bagi daerah yang memiliki kinerja baik tuk peningkatan perlindungan ekologi.

Konsep DPL sendiri diluncurkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan Hidup yang beranggotakan 37 organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia yang berkoordinasi dengan Indonesia Budget Center (IBC) dan PATTIRO.

“Pemerintah pusat hendaknya proaktif mendorong lahirnya kebijakan ecological fiscal transfer (EFT) ini karena sudah banyak kepala daerah yang memiliki komitmen untuk menerapkannya,” kata perwakilan Koalisi, Direktur eksekutif IBC, Roy Salam, dalam konferensi pers, Rabu (23/9).

Roy Salam menjelaskan, konsep ini merupakan operasionalisasi dari rencana pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam seminar bulan Agustus 2019. Menteri Keuangan menyatakan, DPL akan menjadi bagian dari RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru.

Namun, menurut koalisi, DPL bisa menjadi solusi sementara sebelum diadopsi dalam RUU HKPD yang baru itu. Konsep ini bisa dilakukan segera.

“Tanpa perlu menunggu pengesahan UU HKPD dan bisa menjawab kebutuhan pendanaan lingkungan hidup di daerah yang bisa berkontribusi pada penurunan emisi karbon yang telah menjadi komitmen pemerintah,” kata Roy.

Koalisi pun berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan berbasis ekologi dengan berbagai skema transfer fiskal yang ada.

“Seperti Hibah, Dana Infrastruktur Daerah (DID), DAK Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, maupun Dana Desa,” ujarnya.

DPL Hibah juga dapat memberikan kompensasi kepada provinsi-provinsi yang memiliki proporsi kawasan lindung darat dan laut yang luas. Simulasi koalisi menunjukkan ada 11 dari 34 provinsi yang dianggap layak untuk menerima Hibah DPL Kinerja maupun Kompensasi.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =