Channel9.id – Jakarta..Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang viral tentang kebijakan penertiban tanah telantar. Ia mengakui, pernyataannya bahwa seluruh tanah rakyat milik negara telah menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/7/2025).
Nusron mengatakan pernyataan tersebut ia sampaikan dengan maksud bercanda. Namun, ia mengaku sadar hal itu tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
“Memang ada bagian pernyataan yang saya sampaikan sebetulnya konteks ‘guyon’ atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat,” ucapnya.
Politisi Golkar itu mengatakan, maksud dari pernyataan dia adalah untuk menjelaskan kebijakan terkait tanah telantar yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, penertiban tanah telantar menyasar pada lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan, kata dia, tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris milik warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), dipastikan aman.
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, video berisi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut semua tanah milik negara, viral di media sosial.
Dalam video yang viral di media sosial X, dilihat Selasa (12/8/2025), Nusron awalnya menyebut penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, sehingga tidak bisa langsung diambil oleh negara.
“Jadi kalau sudah sampai dikasih surat cinta (peringatan), dia (pemilik tanah) kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu memang tidak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah,” kata Nusron usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Setelah itu, Nusron mengatakan bahwa tanah dimiliki oleh negara. Sedangkan masyarakat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara.
“Tapi perlu diketahui ya, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu,” ucapnya.
“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM nya itu dia memiliki, tidak ada, ‘ini tanahnya mbah-mbah saya, leluhur saya’. Saya mau tanya, memang mbahmu, leluhurmu, dulu bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah,” tandasnya.
HT