Nasional

Sedih! Pegawai Honorer Tak Dapat THR, Ini Kata MenpanRB

Channel9.id – Jakarta. Sedih, para pegawai honorer tidak dapat uang tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Yang dapat THR hanya ASN yang digaji dari uang APBN dan APBD

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan pegawai honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Azwar menuturkan pihaknya hanya memberikan THR kepada aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN,” kata Azwar di kantor Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023), dikutip dari detikcom.

Namun, Azwar menyebut ada perbedaan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun ini. Ia mengatakan, PPPK Guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) pada tahun sebelumnya, akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen pada tahun ini.

“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS tahun ini akan dimulai pada 4 April 2023.

Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu. Pemerintah hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Siap-Siap Dompet Tebal! 9 Golongan Ini Dapat THR April Nanti, Hitung Rinciannya di Sini

Baca juga: Banyak Guru PPPK yang Belum Digaji, DPR Mencak-Mencak ke MendikbudRistek

Baca juga: Anggota DPR Dorong Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  86