Channel9.id – Jakarta. Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan dari jabatannya, imbas sang istri pamer kekayaan atau flexing di media sosial.
Gaya hidup mewah Esha Rahmansah Abrar disorot setelah istrinya mengunggah foto struk pembelian mobil di media sosial. Dalam foto itu, sang istri mengaku awalnya tak memiliki niatan untuk membeli mobil karena hanya terpesona melihat mobil berwarna kuning di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Unggahan itu lantas mendapat kecaman sejumlah netizen dan menjadi viral. Menanggapi hal itu, Kemensetneg meminta maaf kepada publik dan memastikan bakal mengusut harta kekayaan Esha.
“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” ujar Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).
Publik pun mulai menyoroti besaran gaji Esha sebagai pejabat Kemensetneg. Sebagai informasi, jabatan Kasubag yang masuk eselon IV memiliki range golongan di IIIb sampai IIId, tergantung lamanya bekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, golongan tersebut memiliki gaji pokok dengan rentang Rp 2.688.500 sampai Rp 4.797.000.
Berikut informasi lengkap gaji pokok PNS dari golongan I sampai IV:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, PNS Kemensetneg juga mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2015.
Berikut rincian tukin di lingkungan Kemensetneg:
1. Kelas jabatan 18 Rp 36.770.000
2. Kelas jabatan 17 Rp 32.540.000
3. Kelas jabatan 16 Rp 21.330.000
4. Kelas jabatan 15 Rp 18.880.000
5. Kelas jabatan 14 Rp 16.700.000
6. Kelas jabatan 13 Rp 12.370.000
7. Kelas jabatan 12 Rp 10.360.000
8. Kelas jabatan 11 Rp 9.360.000
9. Kelas jabatan 10 Rp 6.930.000
10. Kelas jabatan 9 Rp 6.030.000
11. Kelas jabatan 8 Rp 5.240.000
12. Kelas jabatan 7 Rp 4.370.000
13. Kelas jabatan 6 Rp 3.800.000
14. Kelas jabatan 5 Rp 3.310.000
15. Kelas jabatan 4 Rp 2.810.000
16. Kelas jabatan 3 Rp 2.320.000
17. Kelas jabatan 2 Rp 1.820.000
18. Kelas jabatan 1 Rp 1.330.000.
Baca juga: Pejabat Setneg Dinonaktifkan dan Diperiksa.PPATK, Imbas Istri Pamer Kekayaan di Medsos
Baca juga: Pamer Harta, Kelakuan Tidak Etis Pejabat dan Keluarganya di Indonesia
Baca juga: Kemensetneg: Kesalahan Penulisan UU Ciptaker Murni Human Error
HT