Channel9.id-Jakarta. Isu kebangkitan PKI atau komunis di Indonesia terus bergulir. Kemunculan isu tersebut dihidupkan kembali untuk mengembalikan kejayaan Orde Baru menjelang pemilihan presiden 2024.
Hal ini disampaikan sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman pada dialog Sejarah Historia, “Ngeri-ngeri Kebangkita PKI” pada Channel Historia.id di kanal Youtube, Selasa (07/07).
“Fenomena belakangan ini berkaitan dengan menghadapi 2024, ketika akan ada pemilihan presiden,” ujar Asvi.
Guru Besar Sejarah Universitas Indonesia (UI) ini menilai, ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk dihidupkan kembali isu komunisme.
“Karena mereka ini adalah bagian dari rezim Orde Baru yang ingin kembali menegakkan rezim tersebut dengan cara atau strategi yang sama yaitu menjadikan komunisme sebagai musuh bersama,” jelasnya.
Asvi juga menilai, ada kepentingan yang berbeda, misalnya ketika demo yang terjadi belakangan ini.
“Ini sama dengan kepentingan, misalnya kalau dilihat dalam demo yang terjadi belakangan ini. Ada pembakaran bendera PKI, tetapi yang membakar itu kelihatan memakai rompi atau ada bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia),” ulasnya.
Asvi menjelaskan, eksistensi HTI saat aksi unjuk rasa menggambarkan keinginan untuk berkata bahwa mereka sebetulnya berniat untuk menghancurkan komunisme. Jadi, beberapa pihak yang berkepentingan untuk menggeliatkan isu kebangkitan PKI ini sengaja menggoyahkan kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut Asvi mengatakan, ada beberapa pihak sengaja, menggoyang masyarakat dengan mengatakan kembali kebangkitan komunisme.
“Jadi ingin mengembalikan kejayaan Orde Baru, partai politik ataupun kekuatan yang yang lain ditambah juga dengan kepentingan yang yang berbeda,” tambahnya.
Padahal, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (TAP MPRS) Nomor XXV/1966 masih berlaku. TAP MPRS Nomor XXV/1966 berisi tentang pembubaran PKI, penyataan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, dan larangan untuk mengembangkan ajaran komunisme/marxisme/leninisme.
Dalam era reformasi, pemberlakuan TAP MPR Nomor XXV/1966 ini lebih memperhatikan keadilan, penghormatan hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). “Kita sadari betul bahwa komunisme itu sudah punah. TAP MPRS Nomor XXV/1966 itu, sudah berlaku sejak 12 Maret 1966 dan sekarang itu masih tetap dipertahankan,” bebernya.
“Itu sudah berlaku sejak 12 Maret 1966 dan sekarang pun itu masih tetap dipertahankan. Walaupun ada beberapa yang mengatakan, beberapa persyaratan itu dijalankan dengan memperhatikan keadilan, demokrasi dan hak asasi manusia,” ucapnya.
Meski demikian, lanjut Asvi, hal itu tidak membuat peluang sama sekali bagi sebuah organisasi yang ideologi komunisme untuk hidup di Indonesia.
“Artinya sudah mati bisa dikatakan. Jadi bahaya laten PKI itu hanya halusinasi,” tandasnya
Sebagaimana diketahui, isu kebangkitan PKI aksi unjuk rasa muncul dibalik isu terkini terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).