Channel9.id – Jakarat. Sejumlah purnawirana jenderal TNI dan aktivis yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) melayangkan gugatan terkait UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini. Mereka menuding UU IKN cacat formil hingga layak dibatalkan MK.
“Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), akan mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap salah seorang kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu 2 Februari 2022.
Baca juga: Naskah Akademik RUU IKN Dikritik, Referensi Dipertanyakan
Para pemohon yang tergabung dalam poros PNKN itu sudah tercatat berjumlah 25 nama. Mereka mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN itu. Yaitu:
1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro (GMNI)
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)
Menurut mereka jumlah pemohon ini akan terus bertambah karena PKNK masih membuka pendaftaran bagi warga yang mau ikut menggugat karena keberatan dengan proses UU IKN yang sangat cepat itu.
“Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN,” tegas Viktor.
Selain Viktor, beberapa tokoh yang ikut bergabung menjadi tim hukum adalah Wirawan Adnan, Bismar Bachtiar, Djuju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.
“Kami akan mendaftarkan siang ini pukul 13.30 WIB ke gedung MK,” kata Viktor.
Sebelumnya dikabarkan, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU pada Januari 2022. Pengesahan ini dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan saja.
Tercatat dari 29 September 2021 saat penyerahan Surat Presiden ke DPR hingga disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022, proses pengesahan UU tak sampai 4 bulan. Fraksi PKS bahkan menilai perumusan RUU ini terburu-buru.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong membantah anggapan Fraksi PKS itu. Menurut Binyo, demikian Wandy sering disapa, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
“Ini yang harus diketahui oleh publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” terang Binyo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1).