Nasional

Sekelebat Tentang PT Asabri

Channel9.id-Jakarta. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) belakangan ini menjadi sorotan. Pasalnya, BUMN asuransi ini diketahui merugi hingga Rp 10 triliun lebih karena pengelolaan dana penempatan yang salah.

PT Asabri didirikan pada 1971 dan merupakan BUMN yang 100% sahamnya dikuasai pemerintah. Produk asuransinya untuk seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Sejak 1 Juli 2015, PT Asabri memiliki layanan untuk perlindungan pesertanya antara lain program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Pinjaman Polis, dan Pinjaman KPR.

Asabri menghimpun iuran dengan memotong gaji peserta dari TNI-Polri, serta ASN di lingkungan Kemenhan. Penarikan potongan gaji tersebut diatur dalam Keppres Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.

Berdasarkan Keppres, Asabri memungut iuran 4% dari gaji mereka. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 1 Keppres tersebut, yang kemudian diubah menjadi 4,75% pada Keppres Nomor 8 Tahun 1977. Sementara itu, untuk Tunjangan Hari Tua dan Perumahan sebesar 3,25% dan Dana Kesehatan sebesar 2% dari gaji.

Ketentuan itu mengatur bahwa Iuran Dana Pensiun dikelola oleh suatu Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah. Sebelum terbentuknya Badan Hukum yang dimaksud, Iuran Dana Pensiun tersebut disimpan di Bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Kendati demikian, hingga kini belum ada ketentuan, peraturan perundangan atau kebijakan pemerintah yang menetapkan pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri secara sekaligus. Demikian dilansir dari laman Asabri. Oleh karenanya, pembayaran pensiun bagi mereka hingga kini masih tetap dilaksanakan secara berkala atau bulanan.

Sebelum Asabri dibentuk, asuransi prajurit TNI dan Polri dikelola PT Taspen (Persero). Namun, karena adanya perbedaan batas usia pensiun dan risiko pekerjaan yang tinggi antara TNI dan Polri, pemerintah terdorong membentuk badan asuransi terpisah untuk prajurit. Tak hanya itu, pembentukan Asabri pun didasari dengan adanya program perampingan jumlah personil TNI secara besar-besaran pada pertengahan tahun 1971, serta pertimbangan iuran yang terkumpul tak sebanding dengan perkiraan jumlah klaim yang diajukan.

Oleh karena hal itu, Dephankam (saat ini Kemenhan) mengusung untuk mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan tahun 1971.

Demi meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Direktur Utamanya ialah Sonny Widjaya, seorang purnawirawan jenderal infanteri bintang tiga TNI AD. Direksi lainnya yakni Herman Hidayat sebagai Direktur SDM dan Umum, kemudian Rony Hanityo Apriyanto sebagai Direktur Keuangan dan Investasi. Sementara itu, di jajaran dewan komisaris, ada mantan deputi di Kementerian BUMN Harry Susetyo Nugroho sebagai Komisaris Utama Asabri. Komisaris lainnya yaitu Achmad Syukrani dan Rofyanto Kurniawan.

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 manfaat—awalnya hanya 9 manfaat. Aturan saat ini, menambahi Asabri yakni meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT Asabri (Persero) memiliki prinsip kegotongroyongan, yakni di mana “yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi”.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =