Techno

Sektor Industri Wajib Gunakan PeduliLindungi

Channel9.id-Jakarta. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini diwajibkan di seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Adapun hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 di lingkungan industri, sebagai bagian dari pemulihan ekonomi.

“Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olahraga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” terang Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sejuta Lebih Data Pengguna eHAC Bocor, Kominfo Lakukan Investigasi

Sebagai informasi, kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu tertuang dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat ini dirilis oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 30 Agustus 2021 lalu.

Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi bisa diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin. Untuk mendapat rekomendasi ini, perusahaan bisa mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.

Nantinya perusahaan wajib menyampaikan laporan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala. Laporan ini wajib disampaikan setiap Jumat, mulai 10 September 2021.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan manajemen perusahaan membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan industri. Tujuannya untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik, misalnya dengan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan sebagainya.

Jika aturan itu dilanggar, pemerintah akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan.

Selain penerapan skrining dengan PeduliLindungi, pemerintah juga mengimbau setiap individu di perusahaan mendapat vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker. “Perusahaan juga wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) guna mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 di lingkungan industri,” imbuh Johnny.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  84  =  94