Hukum

Sekum FPI Munarman Penuhi Panggilan Polisi

Channel9.id-Jakarta. Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Munarman akan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penculikan dan penganiayaan relawan Ninoy Karundeng.

Munarman tiba di Gedung Resmob Polda Metro Jaya Rabu, (9/10) sekitar pukul 11.20 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Samsul Bahri. Munarman pun langsung memasuki ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada media.

Samsul mengatakan kepada wartawan bahwa kedatangan kliennya adalah untuk klarifikasi. “Prinsipnya, kami ke sini hanya memberikan klarifikasi. Ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan Bapak Haji Munarman,” ujarnya.

Nama Munarman muncul karena disebut-sebut menerima laporan dari tersangka S terkait kasus Ninoy. Ia dituduh memerintahkan S untuk menghapus rekaman kamera pengawas di Masjid al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya sampai saat ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus Ninoy. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Diketahui, pegiat sosial media Ninoy Karundeng mengalami penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok orang, Senin (30/9) lalu. Dari video yang beredar luas di media sosial, terlihat Ninoy sedang diinterogasi oleh seorang pria. Wajah Ninoy babak belur seperti bekas pukulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  46