Ekbis

Selain Manufaktur, 11 Sektor Industri Bakal Mendapatkan Stimulus

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah sedang memfinalisasi rancangan insentif pajak untuk 11 sektor industri selain manufaktur sebagai stimulus di tengah pandemi Covid-19. “Saat ini, kami fokus ke industri manufaktur. Tapi Menko Perekonomian dan kami (Kementerian Keuangan) memutuskan akan ada insentif tambahan ke 11 sektor di luar manufaktur,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Selasa, 14 April 2020.

Sri Mulyani menjelaskan 11 sektor industri itu merupakan sektor yang terdampak dari situasi pandemi virus corona (Covid-19), yakni di antaranya transportasi, perhotelan, dan perdagangan.

Insentif fiskal yang akan diberikan, salah satunya, serupa dengan insentif yang sebelumnya diberikan ke sektor manufaktur yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan. Kemudian akan terdapat insentif untuk merelaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan seterusnya. “Termasuk pajak karyawan, PPN-nya dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30 persen. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi,” kata Sri Mulyani.

Insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk jangka pendek. Sedangkan untuk jangka menengah-panjang, kata Sri Mulyani, stimulus dari pemerintah sudah diberikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU Perpajakan yang diharapkan akan mempercepat masuknya investasi baru ke sektor-sektor industri.

Dengan naiknya investasi, tingkat pengangguran akibat pandemi virus corona dapat ditekan. Selain itu potensi peningkatan angka kemiskinan akibat Covid-19 dapat tertahan. “Ini yang terus diperbaiki, sehingga Indonesia mampu memulihkan ekonomi. Angka kemiskinan dan pengangguran bisa dikembalikan ke trek menurun,” kata Sri Mulyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =